Selamat Datang di website Satuan Pengawas Internal Institut Teknologi Kalimantan

Tentang SPI ITK

Satuan Pengawas Internal Institut Teknologi Kalimantan berdiri berdasarkan SK Rektor No. 0051/IT10.R/OR.05/2016 tentang Pengangkatan Tim Satuan Pengawas Internal Institut Teknologi Kalimantan.

Sebagai organisasi pemerintah, pengelolaan Institut Teknologi Kalimantan (ITK) harus dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah Good University Governance yang meliputi transparasi, akuntabilitas dan profesionalisme pengelolaan dan penyelenggaraan layanan institusional yang taat kepada peraturan dan perundang-undangan.

Satuan Pengawas Internal (SPI) ITK adalah satuan pengawasan yang dibentuk untuk membantu terselenggaranya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas unit kerja di lingkungan ITK. SPI ITK berkedudukan di bawah Rektor dan bertanggungjawab secara langsung kepada Rektor.

Sesuai dengan Permendiknas No. 47 Tahun 2011 Tentang Satuan Pengawasan Intern, dalam melaksanakan misinya, SPI menjaga nilai-nilai dasar yakni Kearifan Profesional (Professional Judgement), Edukasi (Education), Sistem Peringatan Dini (Early Warning Sistem) dan Agen Perubahan (Agent of Change).

 

Berita & Pengumuman

Terbaru

Belum Tersedia

Silahkan Cek lagi dalam Beberapa Waktu