Select Page

Selamat Datang di website Satuan Pengawas Internal Institut Teknologi Kalimantan

Tentang SPI ITK

Satuan Pengawas Internal (SPI) di Institut Teknologi Kalimantan yang bertugas berdasarkan SK Rektor Nomor: 1441/IT10/KP.11/2024.
Saat ini beranggotakan 7 orang.

SPI adalah sebuah unit kerja yang berperan penting dalam menjaga integritas, akuntabilitas, dan tata kelola organisasi, terutama di institusi pendidikan, pemerintahan, atau perusahaan.

Peran Utama SPI

Pengawasan dan Audit Internal
SPI bertugas melakukan reviu internal untuk memastikan operasional organisasi berjalan sesuai dengan aturan, prosedur, dan standar yang telah ditetapkan.

Peningkatan Tata Kelola
SPI membantu memastikan bahwa tata kelola organisasi memenuhi prinsip-prinsip good governance seperti transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.

Pencegahan dan Deteksi Risiko
SPI berperan dalam mengidentifikasi potensi risiko atau penyimpangan sejak dini, sehingga dapat dilakukan mitigasi sebelum menjadi masalah yang lebih besar.

Konsultasi dan Evaluasi
Selain pengawasan, SPI juga memberikan rekomendasi perbaikan atas temuan audit, baik dalam aspek keuangan, operasional, maupun kebijakan.

Fungsi SPI
SPI merupakan organ ITK yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor.

Tugas Pokok SPI ITK

  1. menetapkan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
  2. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
  3. melakukan penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
  4. memberi saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal

 

 

Berita & Pengumuman

Terbaru

Belum Tersedia

Silahkan Cek lagi dalam Beberapa Waktu